Pages

Wednesday, January 12, 2011

PROYEK PEMBANGUNAN JEMBATAN SELAT SUNDA

Proyek pembangunan jembatan selat sunda yang menghubungkan pulau jawa dan pulau sumatra. Instansi yang terlibat antara lain pemerintah Provinsi Lampung, pemerintah Provinsi Banten, China Development Bank, China Harbour Engineering. Kendala yang ditemukan adalah masalah pendanaan yang tidak memadai atau terbatas dari pihak pemerintah. Untuk realisasi pembangunan jembatan selat sunda, dalam hal ini dibutuhkan kerjasama dengan pihak swasta khususnya dari luar negri yang mampu memberikan sokongan dana. Kerjasama yang dilakukan dengan cara Public Private Partnership.
Sumber: Ilustrasi Jembatan Selat Sunda
(PT Bangungraha Sejahtera Mulia )

Pembangunan infrastruktur perkotaan sangat dibutuhkan demi kenyamanan dan kemudahan masyarakat. Misalnya dalam hal aksesibilitas diwilayah Banten dan Lampung, dibutuhkan jembatan penghubung untuk mengakomodasi kebutuhan masyarakat. Selain itu transportasi laut pun semakin lama tidak mampu mengakomodasi permintaan akan jasa penyeberangan, maka dengan adanya kondisi seperti ini dibangun infrastruktur baru yang mampu menunjang, yakni jembatan penghubung antara Banten dan Lampung. Mengingat pembangunan jembatan selat sunda membutuhkan tenaga ahli dan pendanaan yang relatif besar maka seharusnya dilakukan kerjasama dengan pihak swasta. Saya sependapat bahwa, dari segi pendanaan dilakukan dengan public private partnership dapat menguntungkan pihak pemerintah, karena dengan adanya kerjasama dengan pihak swasta dapat mengurangi resiko-resiko yang menyebabkan proyek berjalan tidak lancar (tidak sesuai dengan tujuan), selain itu keterbatasan kemampuan pemerintah untuk membiayai proyek secara keseluruhan. Misalnya resiko dalam pembebasan lahan terdapat kemungkinan yang mungkin terjadi yaitu kenaikan harga lahan, perubahan suku bunga, dan sebagainya. Apabila kemungkinan resiko dalam proyek ini dapat diminimalisasi, maka proyek akan berjalan sesuai dengan tujuan dan selesai tepat pada waktunya.

28 comments:

  1. tentu saja kerja sama dari pihak swasta sangat menguntungkan. tentu saja hal ini akan berdampak positif bagi pembiayaan pembangunan itu sendiri. nice

    ReplyDelete
  2. Hmm.... kerja sama dengan swasta ya...
    terus, bentuk kerjasamanya ntar seperti apa dan knp yah? BTO, BOT atau BOO? tengkyu..

    ReplyDelete
  3. nice post..:D
    klo blh tanya,public private partnership seperti apakah yang anda maksdkan untuk membiayai pembangunan jembatan tersebut?trimakasi..:D

    ReplyDelete
  4. menarik med...
    hehehe...pertanyaannya sama kyk yg di atas2,kerjasamanya dalam bentuk apa?
    makasih
    -tiara-

    ReplyDelete
  5. sangat inspiratif.. PPP memiliki banyak manfaat dalam pengembangan pembangunan.. tulisan yg bagus.. b^^d

    ReplyDelete
  6. cukup menarik,smoga pembiayaan yg anda usulkan cukup efektif dalam realisasinya,tidak selama pembangunan jembatan suramdu

    ReplyDelete
  7. sangat menarik,,,namun saya belum mengerti bagaimana mekanisme pembiayaan yg nantinya akan diterapkan di JSS ini apabila memakai PPP,,
    terimaksih

    ReplyDelete
  8. cukup menarik,.
    mungkin bs menerapkan bentuk sistem anggaran yg bersifat non-konvensional,apabila dana dr APBN maupun pinjaman asing sj tidak cukup,.

    thx

    ReplyDelete
  9. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  10. Cukup menarik, saya jadi lebih mengerti terhadap proyek pembangunan Jembatan Selat Sunda.

    ReplyDelete
  11. mgkin dapt diperjelas prosentase dana dari phak swasta berapa?
    klo bisa prosentase dana pmerintah hrus lebih besar dr swasta, agr pmerintah dapt memberikan kontrol lebih .

    ReplyDelete
  12. menarik tulisannya :)

    seharusnya pemerintah dapat lebih baik dalam pengelolaannya dan tentu saja jgan sampai ada pihak yang dirugikan..

    terimaksih
    ..vio..

    ReplyDelete
  13. belajar dari pengalaman Jembatan Suramadu yang bngung minjem sana sini dan sulit balikinnya. saia sangat setuju jika campur tangan swasta yang berinvestasi ikudh dalam proyek pembangunan ini. untuk masalah pembebasan lahan yang selalu disoroti dalam pengembangan wilayah kaki jembatan nantinya hendaknya menempuh jalan win-win solution antara pemerintah dan masyarakat. ^_^

    ReplyDelete
  14. Pendapat Anda sangat bagus...tentang kerja sama antara pihak pemerintah dengan swasta,akan tetapi hal ini tak semudah membalikkan telapak tangan jika ingin mengajak pihak swasta/investor asing yg ingin memberikan sokongan dana.
    Nah,bagaimana langkah2 yg harus ditempuh untuk meyakinkan sehingga mereka pihak swasta/investor asing bisa tertarik untuk ikut kerjasama memberi andil dalam Proyek Pembangunan Selat Sunda?
    Thanks.

    ReplyDelete
  15. nice share sist...


    hanya mengingatkan saja,,bahwa terdapat anak gunung krakatau yg dpt meletus kpn saja,,
    untuk pembangunan proyek ini dharapkan perencanaan yg dapat mengkaji potensi bencana,..
    dan sangat berharap hasil maksimal untuk pembangunan proyek ini untuk kepentingan peningkatan ekonomi daerah...

    ReplyDelete
  16. @ Dimas Ario: terima kasih atas paparan yang anda sampaikan^^
    @ Henny: Yuhhhuuu^^ thx..

    ReplyDelete
  17. @anggi, @anindita, @tiara: menjawab pertanyaan sdri, mengenai bentuk kerjasama apa yang dilakukan menurut saya yang sesuai adalah BOT.
    Pada dasarnya BOT adalah suatu bentuk pembiayaan proyek pembangunan dimana pelaksana proyek harus menyediakan sendiri pendanaan untuk proyek tersebut serta menanggung pengadaan material, peralatan, jasa lain yang dibutuhkan untuk kelengkapan proyek. Sebagai gantinya pelaksana proyek diberikan hak untuk mengoperasikan dan mengambil manfaat ekonominya sebagai ganti atas semua biaya yang dikeluarkan untuk selama waktu tertentu.
    Dalam konteks pengadaan proyek infrastruktur, maka BOT tidak lain adalah sebuah kontrak atau perjanjian antara pemilik proyek (pemerintah) dengan pihak lain sebagai operator atau pelaksana proyek. Dalam hal ini, pemilik proyek memberikan hak pada operator atau pelaksana untuk membangun sebuah sarana dan prasarana (umum) serta mengoperasikannya selama jangka waktu tertentu dan mengambil seluruh atau sebagian keuntungan dan pada akhir masa kontrak harus mengembalikan proyek tersebut pada pemilik proyek. Apabila semuanya berjalan sesuai dengan rencana, maka pada akhir masa kontrak atau pada saat proyek tersebut harus dikembalikan pada pemerintah, maka pemilik proyek dapat mengembalikan semua biaya yang telah dikeluarkan ditambah dengan sejumlah keuntungan yang diharapkan dari proyek tersebut.
    Kontrak BOT adalah kontrak antara instansi pemerintah dan badan usaha/swasta (special purpose company) dalam membangun infrastruktur publik yang bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan infrastruktur tanpa pengeluaran dana dari pemerintah, dimana pihak swasta (badan usaha) bertanggung jawab atas desain akhir, pembiayaan, konstruksi, operasi dan pemeliharaan (O&M) sebuah proyek investasi bidang infrastruktur selama beberapa tahun; biasanya dengan transfer aset pada akhir masa kontrak. Pihak swasta mendapatkan revenue dari pengoperasian fasilitas infrastruktur tersebut selama periode konsesi berlangsung. Umumnya, masa kontrak berlaku antara 10 sampai 30 tahun.
    Build Operate Transfer contract didesain untuk membawa investasi sektor swasta membangun infrastruktur baru. Pada BOT, sektor swasta akan membangun, membiayai, dan mengoperasikan infrastruktur baru dan sistem baru yang sesuai standar pemerintah. Periode operasinya cukup lama agar sektor swasta dapat menerima kembali biaya-biaya konstruksi dan mendapatkan keuntungan. Jangka waktu operasi tersebut adalah 10-30 tahun. Setelah periode operasi selesai, seluruh infrastruktur diserahkan kepada pemerintah. (Bastian, 2001)
    Selain itu, untuk lebih jelasnya dapat ditinjau pula melalui Pengadaan infrastruktur di Indonesia dengan menggunakan perjanjian BOT diatur oleh :
    - Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2005 tentang Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur.
    - Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2005 tentang Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur.
    - Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 248/KMK.04/1995 tentang
    Perlakuan Pajak Penghasilan Terhadap Pihak-Pihak Yang Melakukan Kerjasama Dalam Bentuk Perjanjian Bangun Guna Serah (“Build Operate and Transfer”).

    ReplyDelete
  18. @anggi, @anindita, @tiara:
    Menurut pendapat saya, bentuk kerjasama yang sesuai dengan Proyek Pembangunan Jembatan Selat Sunda yaitu menggunakan bentuk kerjasama BOT.
    Pada dasarnya BOT adalah suatu bentuk pembiayaan proyek pembangunan dimana pelaksana proyek harus menyediakan sendiri pendanaan untuk proyek tersebut serta menanggung pengadaan material, peralatan, jasa lain yang dibutuhkan untuk kelengkapan proyek. Sebagai gantinya pelaksana proyek diberikan hak untuk mengoperasikan dan mengambil manfaat ekonominya sebagai ganti atas semua biaya yang dikeluarkan untuk selama waktu tertentu.
    Dalam konteks pengadaan proyek infrastruktur, maka BOT tidak lain adalah sebuah kontrak atau perjanjian antara pemilik proyek (pemerintah) dengan pihak lain sebagai operator atau pelaksana proyek. Dalam hal ini, pemilik proyek memberikan hak pada operator atau pelaksana untuk membangun sebuah sarana dan prasarana (umum) serta mengoperasikannya selama jangka waktu tertentu dan mengambil seluruh atau sebagian keuntungan dan pada akhir masa kontrak harus mengembalikan proyek tersebut pada pemilik proyek. Apabila semuanya berjalan sesuai dengan rencana, maka pada akhir masa kontrak atau pada saat proyek tersebut harus dikembalikan pada pemerintah, maka pemilik proyek dapat mengembalikan semua biaya yang telah dikeluarkan ditambah dengan sejumlah keuntungan yang diharapkan dari proyek tersebut.
    Kontrak BOT adalah kontrak antara instansi pemerintah dan badan usaha/swasta (special purpose company) dalam membangun infrastruktur publik yang bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan infrastruktur tanpa pengeluaran dana dari pemerintah, dimana pihak swasta (badan usaha) bertanggung jawab atas desain akhir, pembiayaan, konstruksi, operasi dan pemeliharaan (O&M) sebuah proyek investasi bidang infrastruktur selama beberapa tahun; biasanya dengan transfer aset pada akhir masa kontrak. Pihak swasta mendapatkan revenue dari pengoperasian fasilitas infrastruktur tersebut selama periode konsesi berlangsung. Umumnya, masa kontrak berlaku antara 10 sampai 30 tahun.
    Build Operate Transfer contract didesain untuk membawa investasi sektor swasta membangun infrastruktur baru. Pada BOT, sektor swasta akan membangun, membiayai, dan mengoperasikan infrastruktur baru dan sistem baru yang sesuai standar pemerintah. Periode operasinya cukup lama agar sektor swasta dapat menerima kembali biaya-biaya konstruksi dan mendapatkan keuntungan. Jangka waktu operasi tersebut adalah 10-30 tahun. Setelah periode operasi selesai, seluruh infrastruktur diserahkan kepada pemerintah. (Bastian, 2001)

    ReplyDelete
  19. @anggi, @anindita, @tiara:
    Menurut pendapat saya, bentuk kerjasama yang sesuai dengan Proyek Pembangunan Jembatan Selat Sunda yaitu menggunakan bentuk kerjasama BOT.
    Pada dasarnya BOT adalah suatu bentuk pembiayaan proyek pembangunan dimana pelaksana proyek harus menyediakan sendiri pendanaan untuk proyek tersebut serta menanggung pengadaan material, peralatan, jasa lain yang dibutuhkan untuk kelengkapan proyek. Sebagai gantinya pelaksana proyek diberikan hak untuk mengoperasikan dan mengambil manfaat ekonominya sebagai ganti atas semua biaya yang dikeluarkan untuk selama waktu tertentu.
    Dalam konteks pengadaan proyek infrastruktur, maka BOT tidak lain adalah sebuah kontrak atau perjanjian antara pemilik proyek (pemerintah) dengan pihak lain sebagai operator atau pelaksana proyek. Dalam hal ini, pemilik proyek memberikan hak pada operator atau pelaksana untuk membangun sebuah sarana dan prasarana (umum) serta mengoperasikannya selama jangka waktu tertentu dan mengambil seluruh atau sebagian keuntungan dan pada akhir masa kontrak harus mengembalikan proyek tersebut pada pemilik proyek. Apabila semuanya berjalan sesuai dengan rencana, maka pada akhir masa kontrak atau pada saat proyek tersebut harus dikembalikan pada pemerintah, maka pemilik proyek dapat mengembalikan semua biaya yang telah dikeluarkan ditambah dengan sejumlah keuntungan yang diharapkan dari proyek tersebut.
    (Bastian, 2001)

    ReplyDelete
  20. Menambahkan penjelasan diatas, Kontrak BOT adalah kontrak antara instansi pemerintah dan badan usaha/swasta (special purpose company) dalam membangun infrastruktur publik yang bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan infrastruktur tanpa pengeluaran dana dari pemerintah, dimana pihak swasta (badan usaha) bertanggung jawab atas desain akhir, pembiayaan, konstruksi, operasi dan pemeliharaan (O&M) sebuah proyek investasi bidang infrastruktur selama beberapa tahun; biasanya dengan transfer aset pada akhir masa kontrak. Pihak swasta mendapatkan revenue dari pengoperasian fasilitas infrastruktur tersebut selama periode konsesi berlangsung. Umumnya, masa kontrak berlaku antara 10 sampai 30 tahun.
    Build Operate Transfer contract didesain untuk membawa investasi sektor swasta membangun infrastruktur baru. Pada BOT, sektor swasta akan membangun, membiayai, dan mengoperasikan infrastruktur baru dan sistem baru yang sesuai standar pemerintah. Periode operasinya cukup lama agar sektor swasta dapat menerima kembali biaya-biaya konstruksi dan mendapatkan keuntungan. Jangka waktu operasi tersebut adalah 10-30 tahun. Setelah periode operasi selesai, seluruh infrastruktur diserahkan kepada pemerintah. (Bastian, 2001)

    ReplyDelete
  21. Mengapa saya merekomendasikan BOT digunakan dalam proyek pembangunan jembatan selat sunda karena bentuk kerja sama ini memiliki beberapa kelebihan, yang nantinya diharapkan dapat menguntungkan pihak pemerintah. Berikut ini Kelebihan dari bentuk kerjasama BOT:
    1. Pemilik proyek
    • Kontrol pemilik proyek terhadap kinerja operasional, standar pelayanan, dan perawatannya.
    • Kemampuan untuk mengakhiri kontrak jika standar kinerja tidak terpenuhi, walaupun fasilitas dapat terus digunakan.
    • Pemilik proyekdapat memberikan lapangan kerja baru bagi masyarakat.
    • Penghematan terhadap desain, konstruksi, dan arsitekturnya.
    • Pemilik proyek dapat membangun infrastruktur dengan biaya perolehan dana dan tingkat bunga yang relatif rendah atau tidak mengeluarkan dana untuk pembangunan sebuah proyek.
    • Pemilik proyek dapat mengurangi beban penggunaaan dana APBN/APBD atau pinjaman luar negeri.
    • Proyek BOT secara financial menguntungkan, karena tidak perlu mengeluarkan biaya untuk melakukan studi kelayakan, biaya operasional.
    • Pemilik proyek daerah juga tidak menanggung risiko kemungkinan terjadinya perubahan kurs.
    2. Pelaksana proyek
    • Pembangunan infrastruktur dengan metode BOT merupakan pola yang menarik, karena memiliki hak penguasaan yang tinggi terhadap infrastruktur yang dibangunnya.
    • Dengan proyek BOT, pelaksan proyek dapat membuka peluang dan diberi kesempatan untuk memasuki bidang usaha yang semula hanya ditangani pemerintah atau BUMN/BUMD.
    • Pelaksana proyek dapat melakukan ekspansi usaha yang mempunyai prospek menguntungkan serta dapat memanfaatkan lahan strategis yang dimiliki pemilik proyek.
    • Merupakan inovasi dalam pembiayaan proyek yang umumnya berbeda dengan proyek biasa, meningkatkan profesionalisme dan meningkatkan daya saing perbankan dalam negeri.

    Semoga jawaban saya dapat membantu, dan tidak menutup kemungkinan kita saling sharing2 diluar blog ini. Terima kasih.

    ReplyDelete
  22. @putri: memang sudah seharusnya PPP digunakan dalam pembangunan infrastruktur khususnya, mengingat keterbatasan dana yanag dimiliki oleh pemerintah, sedangkan kebutuhan akan berdirinya jembatan itu dibutuhkan. terimakasih.
    @maya: seharusnya memang berkaca dari pembangunan jembatan suromadu, apasaja kekurangan, atau hambatan apa yang terjadi dalam tahap pembangunan jembatan suromadu.
    amin, semoga realisasinya dapat berjalan sesuai dengan rencana yang sudah ditentukan. terimakasih.

    ReplyDelete
  23. @umi lathifah: terima kasih atas saran yang anda berikan, untuk meninjau secara lebih lengkap, dapat dilihat pada:
    - Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2005 tentang Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur.
    - Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2005 tentang Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur.
    - Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 248/KMK.04/1995 tentang
    Perlakuan Pajak Penghasilan Terhadap Pihak-Pihak Yang Melakukan Kerjasama Dalam Bentuk Perjanjian Bangun Guna Serah (“Build Operate and Transfer”).
    @cristhian yussiandi:
    saya sependapat dengan paparan anda, memang sumber pembiayaan non konvensional dibutuhkan demi kelancaran dan terlaksananya proyek pembangunan jembatan selat sunda. termakasih.

    ReplyDelete
  24. @dini: terima kasih, tulisan pada blog anda juga menarik^^
    @dana: terimakasih atas saran yang diberikan, namun menurut saya, prosentase pemberian dana oleh swasta sebisa mungkin mampu menutupi kekurangan pendanaan saat proses pembangunan jembatan ini, namun untuk lebih jebih jelas prosentase yang lebih detail, saya belum menemukan referensi tentang itu, mungkin bisa jika saya dapat menemukan prosentasenya, akan saya email pada sdr.

    ReplyDelete
  25. @vio: terimakasih atas paparan yang anda berikan, memang dalam pengelolaannya diharapkan terjadi simbiosis mutualisme, tidak ada yang dirugikan, selain itu pengelolaan yang saling terbuka dan transparan juga dibutuhkan.
    @erina : berdasarkan paparan yang anda kemukakan, menurut saya, seharusnya pembebasan lahan dilakukan sebelum tahap pembangunan, maksudnya diberikan estimasi pembebasan lahan. jalan win-win solution memang yang seharusnya diupayakan, sehingga dalam pengembangan pasca pembangunan jembatan tidak terkendala masalah lahan.terima kasih.

    ReplyDelete
  26. @aroe: terima kasih atas paparan yang anda berikan, menurut saya langkah yang dilakukan untuk meyakinkan pihak swasta untuk ikut andil dalam pembangunan jembatan selat sunda adalah pada saat proses tendering, pada proses tersebut, perhitungan keuntungan, proses pra pembangunan, tahap pembangunan hingga pasca pembangunan dijelaskan dengan terbuka. selain itu bentuk kerjasama yang digunakan adalah BOT, sehingga pihak swasta juga diberikan waktu untuk mengoprasikan jembatan tersebut, sebelum jatuh tempo dikembalikan pada pemerintah.

    ReplyDelete
  27. @ayu ghana: Terimakasih atas sarannya dek, menurut saya, bukan hal yang mudah untuk menentukan lokasi titik jembatan dimana posisi jembatan itu, pakar mengenai mitigasi bencana juga pastinya terlibat dalam proyek tersebut. memang benar salah satu kekhawatiran pembangunan Jembatan Selat Sunda adalah aktivitas Gunung Anak Krakatau. Namun aktivitas Krakatau itu ternyata tak berpengaruh banyak karena jaraknya yang jauh dari jembatan.
    Menurut Direktur Utama PT Bangun Graha Sejahtera Mulia (BSM) Agung Prabowo, Anak Krakatau hampir tiap tahun meletus. Ini baik karena energi yang di dalam dilepaskan secara teratur. Justru yang berbahaya adalah gunung yang diam dan perlahan mengumpulkan energi. Letusan Anak Krakatau juga hanya mempunyai radius sekitar 2-3 kilo meter. Padahal letak Jembatan Selat Sunda dengan Anak Krakatau jaraknya 50 kilo meter.
    Kondisi Anak Krakatau berbeda dengan Krakatau yang meletus dahsyat pada 1883. Gunung Krakatau itu diam selama 500 tahun, sehingga pada saat meletus mengeluarkan energi yang sangat besar.
    Sebelumnya, Kepala Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Surono juga menegaskan aktivitas Anak Gunung Krakatau tidak akan membahayakan Jembatan Selat Sunda. Intensitas Krakatau selama 10 tahun terakhir selalu aktif sehingga tidak menyimpan potensi letusan yang dahsyat. untuk lebih jelasnya dapat dibuka link artikel dibawah ini:
    (http://bisnis.vivanews.com/news/read/191939-ancaman-krakatau-bagi-jembatan-selat-sunda)

    ReplyDelete